LPAI Metro Beri Teguran Keras Ke Pihak Sekolah, Diduga Mobilisasi Anak-Anak Demo

Oplus_131072

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah berinisial S tersebut mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa murid-muridnya secara beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro saat sidang perkara nomor : 18/Pid.Sus/2024/PN.Met dengan terdakwa FNR pada hari Rabu (08/05/2024) yang lalu.

“Tidak ada yang tau dari pihak sekolah, karena itu jamnya pulang, karena ujian terus jamnya pulang sekolah orang tuanya jemput anaknya, ya kita enggak tau, taunya kita udah dijemput, ya sudah mereka kan pulang masing-masing,” ujarnya.

 

Ia menuturkan, kedatangan anak-anak ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro adalah murni dari walinya masing-masing.

 

“Kita tidak ada dari sekolah mengkoordinir, apalagi memobilisasi anak-anak, mungkin itu dari walinya masing-masing,” ucapnya.

 

Dirinya menuturkan, setelah mendapatkan surat teguran dari LPAI Kota Metro dirinya akan meneruskan kepada wali murid.

 

“Kalau yang awal itu sudah kita sampaikan, anak-anak untuk tetap belajar di sekolah, setelah pulang sekolah kami tidak tau kalau orang tuanya pada ke sana,” tuturnya.

 

S menambahkan, sebelum pihaknya juga pernah meneruskan surat teguran pertama dari LPAI kepada wali murid yang secara berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro.

 

“Sejak itukan sudah enggak ada lagi yang ke sana, mungkin itu sudah terlalu lama, sudah berkali-kali persidangan, ini tiba-tiba kok muncul lagi,” paparnya.

 

Selain itu, T selaku wali kelas V di sekolah tersebut menyampaikan, jika terdapat orang-orang datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro tidak memakai atribut resmi bermasalah atau tidak.

 

“Misalnya gini mas, orang datang tidak memakai atribut resmi gitu bermasalah enggak,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, Asrori Mangku Alam, S.H., M.H. memaparkan, bahwa sistem peradilan pada anak sifatnya adalah tertutup.

 

“Tidak boleh ada pengerahan massa atau menghadirkan beberapa warga masyarakat umum, apalagi ini kan jelas anak-anak murid sekolah yang masih usia anak atau di bawah 18 tahun dan menggunakan seragam atau atribut sekolah, tentunya sangat dilarang keras, maka LPAI Metro memberikan surat teguran ke pihak sekolah,” jelasnya.

 

Asrori menghimbau kepada Kepala Sekolah agar melarang kepada murid, guru dan wali murid yang secara sukarela datang ke Pengadilan Negeri Metro untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.

 

“Hari ini kami sudah berikan surat teguran ke-2 untuk sekolah, jika masih tetap diabaikan tentunya kami akan mengambil langkah melakukan laporan ke pihak-pihak yang terkait,” terangnya.

 

“Jadi harapan saya semuanya lebih bisa menahan ya, kita hargai proses hukum yang sudah berjalan sehingga keputusan yang diambil hakim nanti bisa berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan yang ada,” pungkasnya. *RED

 

Related posts